on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum Dan Panitia Pemilihan Indonesia
Also known as: Keppres 70/1985 · Keppres No. 70 Tahun 1985 · Keppres Nomor 70 Tahun 1985
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatur susunan organisasi dan tata kerja Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) guna melaksanakan pemilihan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1969 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1985. Tujuannya adalah untuk menggantikan Keputusan Presiden Nomor 72 Tahun 1980 dan memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang efektif dan efisien.
Ketentuan Substansial
LPU bersifat permanen dan otonom dalam tugas operasionalnya, berkedudukan di Ibukota Negara. LPU bertanggung jawab atas perencanaan, pengaturan, pelaksanaan, pembiayaan, dan pengawasan pemilihan umum. LPU dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri dan terdiri dari Dewan Pimpinan, Dewan Pertimbangan, dan Sekretariat Umum. PPI bertugas merencanakan dan mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di tingkat pusat. PPI terdiri dari anggota Dewan Pimpinan dan Dewan Pertimbangan LPU serta tambahan anggota dari unsur GOLKAR, PDI, Partai Persatuan Pembangunan, dan ABRI.