For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 12 Tahun 1988

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 1988 tentang Pembubaran Panitia Pemilihan Indonesia

Also known as: Keppres 12/1988 · Keppres No. 12 Tahun 1988 · Keppres Nomor 12 Tahun 1988

Status:
Active
Effective Date:27 April 1988Publication Date:27 April 1988
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Pemilihan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 April 1988
Publication Date27 April 1988
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia, sejauh yang menyangkut Panitia Pemilihan Indonesia, Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum, dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Pemilihan Indonesia, termasuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilihan Umum Pusat dan Sekretariatnya, setelah selesainya Pemilihan Umum Tahun 1987. Pembubaran ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985. Dengan pembubaran ini, ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 70 Tahun 1985 yang terkait dengan Panitia Pemilihan Indonesia dinyatakan tidak berlaku. Segala persoalan administratif yang belum terselesaikan terkait Pemilihan Umum Tahun 1987 akan ditangani oleh Lembaga Pemilihan Umum.

1. Segala persoalan administratif yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 1987 yang belum terselesaikan, ditampung oleh Lembaga Pemilihan Umum.

(-)