For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 35/2012 · Permenhan No. 35 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 35 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:13 Desember 2012Publication Date:26 November 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date13 Desember 2012
Publication Date26 November 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meningkatkan profesionalisme, disiplin, dan ketepatan waktu pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan, seiring dengan pemberian tunjangan kinerja. Tujuannya adalah untuk memastikan penegakan disiplin yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hukuman disiplin dibagi menjadi tiga tingkat: ringan, sedang, dan berat, dengan jenis hukuman yang bervariasi mulai dari teguran hingga pemberhentian. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan atasan dalam menjatuhkan hukuman disiplin dan proses penyelesaian pelanggaran disiplin.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.