For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 31/2016 · Permenhan No. 31 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 31 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:15 September 2016Publication Date:16 Agustus 2016
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemeTata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date15 September 2016
Publication Date16 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 31 Tahun 2016 ini bertujuan untuk menjamin terpeliharanya disiplin dan tata tertib dalam pelaksanaan tugas bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 35 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini mengatur tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) di lingkungan Kementerian Pertahanan. Hukuman disiplin dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan tingkat pelanggaran, baik untuk PNS maupun TNI, dengan rincian hukuman mulai dari teguran hingga pemberhentian. Peraturan ini juga menetapkan kewenangan pejabat yang berhak menjatuhkan hukuman disiplin serta prosedur penyelesaian pelanggaran disiplin.

(-)

  • Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.
  • Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin.
  • Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.