For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2015

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 8/2015 · UU No. 8 Tahun 2015 · UU Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2015Publication Date:18 Maret 2015
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2015
Publication Date18 Maret 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang ini bertujuan untuk menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah agar lebih demokratis dan efisien. Perubahan ini mencakup penyederhanaan tahapan pemilihan, penambahan syarat bagi calon perseorangan, dan penetapan pasangan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Selain itu, Undang-Undang ini menegaskan peran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penyelenggaraan dan pengawasan pemilihan. Persyaratan calon diperketat untuk memastikan kualitas dan integritas calon kepala daerah. Pemungutan suara dilakukan secara serentak untuk meningkatkan efisiensi dan legitimasi hasil pemilihan.

1. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.