Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin lingkungan di Kabupaten Bandung. Latar belakangnya adalah hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta perlunya instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban Izin Lingkungan: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan sebagai prasyarat memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
- Objek dan Subjek Izin Lingkungan: Objek izin lingkungan adalah usaha dan/atau kegiatan yang termasuk dalam kriteria wajib Amdal dan/atau wajib UKL-UPL. Subjek izin lingkungan adalah setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tersebut. Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari izin lingkungan tetapi wajib membuat SPPL.
- Tata Cara Pemberian Izin Lingkungan: Proses permohonan izin lingkungan meliputi pengajuan tertulis kepada Bupati melalui Kepala BPMP, dilengkapi dengan dokumen Amdal atau UKL-UPL, dokumen pendirian usaha, dan profil usaha. Permohonan izin lingkungan diumumkan kepada masyarakat untuk mendapatkan saran, pendapat, dan tanggapan. Izin lingkungan diterbitkan oleh Kepala BPMP atas nama Bupati setelah pengumuman permohonan dan bersamaan dengan penerbitan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
- Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan: Pemegang izin lingkungan wajib mentaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala.
- Penyusunan Amdal dan UKL-UPL: Amdal disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan usaha dan/atau kegiatan dan dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas Kerangka Acuan, Andal, dan RKL-RPL. UKL-UPL disusun melalui pengisian formulir UKL-UPL.
- Penilaian Amdal dan Pemeriksaan UKL-UPL: Kerangka Acuan dinilai oleh Komisi Penilai Amdal. Andal dan RKL-RPL dinilai oleh Komisi Penilai Amdal dan hasilnya direkomendasikan kepada Bupati untuk penetapan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup. UKL-UPL diperiksa oleh instansi yang menangani lingkungan hidup.
- Komisi Penilai Amdal: Komisi ini dibentuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menilai dokumen Amdal.
- Pembinaan dan Pengawasan: Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.