on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup
Also known as: Perda Kabupaten Bandung 11/2009 · Perda Kabupaten Bandung No. 11 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup ditetapkan dengan maksud untuk menunjang kelancaran pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta bertujuan untuk mengendalikan dampak lingkungan sedini mungkin guna meminimalkan dampak negatif dan mengembangkan dampak positif dari suatu usaha dan/atau kegiatan.
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pemberian keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup terhadap dokumen AMDAL, rekomendasi terhadap dokumen UKL-UPL, dan persetujuan atas SPPL. Subjek dari dokumen pengelolaan lingkungan hidup adalah pemrakarsa, yaitu perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang bertanggung jawab atas rencana usaha dan/atau kegiatan. Objeknya meliputi AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL. Jenis usaha dan/atau kegiatan diklasifikasikan berdasarkan kriteria dampak penting, prakiraan dampak, dan skala usaha.
Pemrakarsa memiliki kewajiban untuk memiliki dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL sesuai dengan klasifikasi kegiatan. Pemerintah Daerah wajib mensyaratkan dokumen-dokumen tersebut sebagai lampiran dalam permohonan penerbitan izin-izin terkait. Penyusunan dokumen AMDAL wajib dilakukan oleh pemrakarsa atau lembaga penyedia jasa yang kompeten, sementara penyusunan UKL-UPL dapat dilakukan oleh perseorangan atau lembaga penyedia jasa.
Peraturan ini juga mengatur tugas Komisi Penilai AMDAL dan Tim Penilai UKL-UPL, yang meliputi penilaian dokumen, pemberian masukan, dan rekomendasi kepada Bupati. Penyelenggaraan penilaian harus transparan dan melibatkan masyarakat. Tata kerja komisi penilai dan tim penilai diatur secara rinci, termasuk prosedur penerimaan dokumen, penilaian, perbaikan, dan pengambilan keputusan.