For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 6/2016 · Perda Kabupaten Sumedang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:14 Februari 2016Publication Date:14 Februari 2016
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date14 Februari 2016
Publication Date14 Februari 2016
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro (PT. LKM) Sumedang.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan PT. LKM Sumedang bertujuan untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menggerakkan ekonomi kerakyatan dan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah. Hal ini didasari oleh perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan menjadi Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2015.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal dasar PT. LKM Sumedang ditetapkan sebesar Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), dengan kewajiban Pemerintah Daerah sebesar Rp 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).
  2. Modal disetor yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2015 adalah sebesar Rp 1.100.000.000,00 (satu milyar seratus juta rupiah), dengan sisa modal disetor sebesar Rp 1.900.000.000,00 (satu milyar sembilan ratus juta rupiah).
  3. Penyertaan modal Pemerintah Daerah dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau barang, baik bergerak maupun tidak bergerak.
  4. Pemenuhan sisa modal disetor akan dilaksanakan secara bertahap selama 3 (tiga) tahun, yaitu tahun anggaran 2017, 2018, dan 2019 dengan jumlah yang telah ditentukan.
  5. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD, dan setiap penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

(-)

(-)