For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang

Also known as: Perda Kabupaten Sumedang 12/2021 · Perda Kabupaten Sumedang No. 12 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:1 November 2021Publication Date:1 November 2021
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga KeuanganKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang
LocationPemerintah Kabupaten Sumedang
Effective Date01 November 2021
Publication Date01 November 2021
Place of EnactmentSumedang Utara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang Pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sumedang pada Perseroan Terbatas Lembaga Keuangan Mikro Sumedang (PT. LKM Sumedang). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memenuhi modal dasar PT. LKM Sumedang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Substansial:

  1. Modal dasar PT. LKM Sumedang ditetapkan sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Modal disetor sampai dengan 31 Juli 2021 adalah sebesar Rp2.220.000.000,00 (dua miliar dua ratus dua puluh juta rupiah).
  2. Pemenuhan modal dasar akan dilaksanakan secara bertahap selama 2 tahun, yaitu tahun anggaran 2022 sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan tahun anggaran 2023 sebesar Rp880.000.000,00 (delapan ratus delapan puluh juta rupiah). Jika pemenuhan modal dasar tidak tercapai, maka akan menjadi prioritas pada tahun anggaran berikutnya. Jika APBD surplus, pemenuhan modal dasar dapat melebihi jumlah yang ditetapkan.
  3. Besaran penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

(-)

(-)