on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Also known as: Peraturan OJK 57/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 57/POJK.04/2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan alternatif pendanaan bagi usaha kecil dan menengah serta pelaku usaha pemula melalui pasar modal dengan memperluas cakupan penawaran efek dalam layanan urun dana. Hal ini dilakukan dengan menggantikan peraturan sebelumnya untuk mengakomodasi perkembangan teknologi informasi dalam penawaran efek.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyelenggaraan layanan urun dana berbasis teknologi informasi, termasuk definisi dan persyaratan bagi penyelenggara dan pengguna layanan. Penyelenggara harus berbentuk badan hukum Indonesia dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Penawaran efek melalui layanan ini tidak dianggap sebagai penawaran umum jika memenuhi kriteria tertentu, seperti dilakukan melalui penyelenggara berizin dan dalam batas waktu serta jumlah dana tertentu. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban dan larangan bagi penyelenggara, termasuk kewajiban melaporkan perubahan kepemilikan dan menyediakan fasilitas komunikasi antara pemodal dan penerbit.