on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi
Also known as: Peraturan OJK 17/2025 · Peraturan OJK No. 17 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2025
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penawaran efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan industri keuangan yang menyediakan alternatif pembiayaan dari sektor pasar modal bagi masyarakat dan pelaku usaha, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) serta pelaku usaha pemula (start-up company), melalui penerbitan efek dengan memanfaatkan layanan urun dana yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan urun dana. Pemanfaatan teknologi informasi diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan dan meningkatkan kualitas industri layanan urun dana serta perlindungan bagi pelaku usaha dan pemodal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kegiatan layanan urun dana sebagai bagian dari kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal. Penawaran efek oleh penerbit melalui layanan urun dana tidak dianggap sebagai penawaran umum jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti dilakukan melalui penyelenggara berizin OJK, dalam jangka waktu maksimal 12 bulan, dan total dana yang dihimpun tidak melebihi Rp10.000.000.000,00. Peraturan ini juga mengatur kegiatan usaha dan kelembagaan penyelenggara, termasuk badan hukum, permodalan, dan sumber daya manusia. Penyelenggara dilarang melakukan kegiatan usaha selain layanan urun dana, kecuali memiliki izin lain dari OJK atau disetujui oleh OJK. Penyelenggara dapat bekerja sama dengan penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dan/atau pihak lain terkait penggunaan dana dan hasil penerbitan efek bersifat ekuitas berupa saham dan/atau Sukuk berlandaskan dana sosial dan kebajikan.
Badan hukum penyelenggara harus berbentuk perseroan terbatas atau koperasi. Penyelenggara berbentuk perseroan terbatas dapat didirikan dan dimiliki oleh warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia, serta warga negara asing dan/atau badan hukum asing dengan batasan kepemilikan saham asing maksimal 49%. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor minimal Rp25.000.000.000,00 dan ekuitas minimal Rp5.000.000.000,00. Anggota Direksi dilarang rangkap jabatan dan wajib berdomisili di Indonesia. Penyelenggara wajib memiliki sumber daya manusia yang ahli di bidang teknologi informasi dan penelaahan terhadap penerbit.