For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.06/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Also known as: PMK 90/PMK.06/2014 · PMK No. 90/PMK.06/2014

Status:
Inactive
Effective Date:16 Mei 2014Publication Date:16 Mei 2014
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 Tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat
LocationKementerian Keuangan
Effective Date16 Mei 2014
Publication Date16 Mei 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.06/2013 tentang Penyusutan Barang Milik Negara Berupa Aset Tetap Pada Entitas Pemerintah Pusat

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai penyusutan Barang Milik Negara berupa Aset Tetap pada Entitas Pemerintah Pusat, khususnya untuk aset yang diperoleh sebelum Tahun 2005. Penyusunan ini dilakukan untuk memastikan tertib administrasi dan akuntansi dalam pengelolaan aset negara. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup penambahan ayat pada Pasal 21 yang mengatur pengecualian untuk aset yang diperoleh sebelum Tahun 2005. Penghitungan penyusutan untuk aset tersebut dimulai dari Semester II Tahun 2010 hingga berakhirnya masa manfaat aset, dan pencatatan penyusutan dalam neraca dilakukan sejak penghitungan dimulai hingga aset dihapuskan.

(-)

(-)