For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 4 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Also known as: Keppres 4/1980 · Keppres No. 4 Tahun 1980 · Keppres Nomor 4 Tahun 1980

Status:
Inactive
Effective Date:12 Januari 1980Publication Date:12 Januari 1980
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeWajib Lapor Lowongan Pekerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 1980
Publication Date12 Januari 1980
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penyediaan tenaga kerja yang memadai dan memberikan pelayanan optimal kepada pencari kerja dengan mewajibkan pengusaha melaporkan lowongan pekerjaan. Pengusaha atau pengurus perusahaan harus melaporkan secara tertulis setiap lowongan pekerjaan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Laporan harus mencakup jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, jenis pekerjaan, dan syarat-syarat jabatan. Kewajiban ini juga berlaku untuk kantor cabang atau bagian yang berdiri sendiri. Pengusaha yang mengumumkan lowongan melalui media massa harus memenuhi ketentuan pelaporan terlebih dahulu. Setelah lowongan terisi, pengusaha wajib melaporkan kembali kepada Menteri.

(-)

1. Pengusaha atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969.