For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 57 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Also known as: PERPRES 57/2023 · PERPRES No. 57 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 57 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:25 September 2023Publication Date:25 September 2023
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeWajib Lapor Lowongan Pekerjaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date25 September 2023
Publication Date25 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja melalui kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dari pemberi kerja, guna memenuhi kebutuhan informasi pasar kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan ketenagakerjaan. Regulasi ini membentuk Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang menjadi platform untuk mempermudah proses penempatan tenaga kerja dan pelaporan lowongan pekerjaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Penyampaian informasi lowongan pekerjaan tidak dikenakan biaya, dan memuat beberapa aspek penting terkait jabatan yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaan, tanggung jawab pengawasan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang masing-masing memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, verifikasi, dan monitoring agar pelaporan ini dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan 6 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. 2. Sanksi diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.