Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja melalui kewajiban pelaporan lowongan pekerjaan dari pemberi kerja, guna memenuhi kebutuhan informasi pasar kerja yang lebih adaptif terhadap perkembangan ketenagakerjaan. Regulasi ini membentuk Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang menjadi platform untuk mempermudah proses penempatan tenaga kerja dan pelaporan lowongan pekerjaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Penyampaian informasi lowongan pekerjaan tidak dikenakan biaya, dan memuat beberapa aspek penting terkait jabatan yang dibutuhkan. Dalam pelaksanaan, tanggung jawab pengawasan dibagi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang masing-masing memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan, verifikasi, dan monitoring agar pelaporan ini dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.