For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DALAM LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.

Also known as: Perda Kabupaten Karawang 2/2012 · Perda Kabupaten Karawang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:3 Februari 2016
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI TERA/TERA ULANG DALAM LAMPIRAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KARAWANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
LocationPemerintah Kabupaten Karawang
Effective Date-
Publication Date03 Februari 2016
Place of EnactmentKarawang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.

Peraturan Bupati ini mengubah struktur dan besaran tarif retribusi tera/tera ulang yang terdapat dalam Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mengefektifkan pemungutan retribusi tera/tera ulang sebagai upaya mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang. Pelayanan tera/tera ulang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas Metrologi Legal pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Karawang. Peraturan ini mencantumkan tarif retribusi untuk berbagai jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP), termasuk biaya tambahan untuk UTTP dengan konstruksi atau pengujian tertentu, serta biaya pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

(-)

(-)