on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
Also known as: Perda Kabupaten Karawang 6/2016 · Perda Kabupaten Karawang No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 yang melarang pemungutan biaya untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan. Perubahan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan tata cara pemungutan, besaran tarif, dan struktur retribusi jasa umum guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karawang.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengubah jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Karawang. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dihapus. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap jenis retribusi lainnya, termasuk Retribusi Pelayanan Kesehatan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Pendidikan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Peraturan ini juga mengatur cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, serta struktur dan besarnya tarif untuk setiap jenis retribusi jasa umum. Rincian tarif retribusi tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Selain itu, diatur pula mengenai pemungutan retribusi pelayanan kesehatan bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajib retribusi pelayanan kesehatan juga dapat dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi pelayanan kesehatan apabila terjadi bencana alam dan kejadian luar biasa.