on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 57 Tahun 1991 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dengan Pemerintah Republik Federal Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Penghasilan Dan Kekayaan Beserta Protokolnya
Also known as: Keppres 57/1991 · Keppres No. 57 Tahun 1991 · Keppres Nomor 57 Tahun 1991
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Federal Jerman mengenai penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan dan kekayaan. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara kedua negara yang ditandatangani di Bonn, Jerman, pada tanggal 30 Oktober 1990.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini mengesahkan persetujuan yang bertujuan untuk menghindari pajak berganda, yang dapat mempengaruhi subjek hukum di kedua negara. Persetujuan ini mengatur pembagian kewenangan perpajakan antara Indonesia dan Jerman, serta menetapkan hak dan kewajiban terkait pajak penghasilan dan kekayaan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini.