on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Federasi Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan"
Also known as: Keppres 49/1979 · Keppres No. 49 Tahun 1979 · Keppres Nomor 49 Tahun 1979
Keputusan Presiden ini mengesahkan "Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Jerman untuk Penghindaran Pajak Berganda mengenai Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan" yang ditandatangani di Bonn pada tanggal 2 September 1977. Latar belakang dari keputusan ini adalah surat Menteri Luar Negeri dan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menghindari pajak berganda antara kedua negara. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan persetujuan tersebut, yang merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Federasi Jerman. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.