For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1979

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1979 tentang Mengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Federasi Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan"

Also known as: Keppres 49/1979 · Keppres No. 49 Tahun 1979 · Keppres Nomor 49 Tahun 1979

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 1979Publication Date:4 Oktober 1979
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Persetujuan Antara Republik Indonesia Dan Republik Federasi Jerman Untuk Penghindaran Pajak Berganda Mengenai Pajak Atas Pendapatan Dan Atas Kekayaan"
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 1979
Publication Date04 Oktober 1979
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan "Persetujuan antara Republik Indonesia dan Republik Federasi Jerman untuk Penghindaran Pajak Berganda mengenai Pajak atas Pendapatan dan atas Kekayaan" yang ditandatangani di Bonn pada tanggal 2 September 1977. Latar belakang dari keputusan ini adalah surat Menteri Luar Negeri dan pertimbangan bahwa Pemerintah Republik Indonesia tidak berkeberatan untuk mengesahkan persetujuan tersebut. Tujuan dari persetujuan ini adalah untuk menghindari pajak berganda antara kedua negara. Ketentuan substansial dalam keputusan ini adalah pengesahan persetujuan tersebut, yang merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan delegasi Pemerintah Republik Federasi Jerman. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

(-)

(-)