For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan

Also known as: PMK 82/PMK.03/2017 · PMK No. 82/PMK.03/2017

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juni 2017Publication Date:20 Juni 2017
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date21 Juni 2017
Publication Date20 Juni 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146) 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 602)

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak, seperti kerugian dan kesulitan likuiditas, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.

Pengurangan PBB karena kondisi tertentu diberikan paling tinggi 75% dari PBB yang terutang, sementara jika terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, pengurangan dapat mencapai 100%. Pengurangan ini diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Kepala KPP, dengan memenuhi persyaratan yang meliputi jangka waktu pengajuan, kelengkapan dokumen seperti fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, laporan keuangan, dan surat pernyataan terkait bencana alam.

Kepala Kanwil DJP berwenang melakukan pengujian dan penelitian atas permohonan, serta dapat meminta dokumen tambahan atau melakukan peninjauan lokasi. Keputusan atas permohonan harus diberikan dalam jangka waktu 4 bulan, dan jika terlampaui, permohonan dianggap dikabulkan. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB untuk objek pajak yang sama pada tahun pajak yang sama jika sudah ada keputusan.

1. Terhadap semua permohonan Pengurangan PBB yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diberikan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 602).

(-)