on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi Dan Bangunan
Also known as: PMK 82/PMK.03/2017 · PMK No. 82/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya. Pengurangan PBB dapat diberikan kepada Wajib Pajak karena kondisi tertentu objek pajak yang berhubungan dengan subjek pajak, seperti kerugian dan kesulitan likuiditas, atau dalam hal objek pajak terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa.
Pengurangan PBB karena kondisi tertentu diberikan paling tinggi 75% dari PBB yang terutang, sementara jika terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa, pengurangan dapat mencapai 100%. Pengurangan ini diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak kepada Menteri Keuangan melalui Kepala KPP, dengan memenuhi persyaratan yang meliputi jangka waktu pengajuan, kelengkapan dokumen seperti fotokopi SPPT, SKP PBB, atau STP PBB, laporan keuangan, dan surat pernyataan terkait bencana alam.
Kepala Kanwil DJP berwenang melakukan pengujian dan penelitian atas permohonan, serta dapat meminta dokumen tambahan atau melakukan peninjauan lokasi. Keputusan atas permohonan harus diberikan dalam jangka waktu 4 bulan, dan jika terlampaui, permohonan dianggap dikabulkan. Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pengurangan PBB untuk objek pajak yang sama pada tahun pajak yang sama jika sudah ada keputusan.