For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Also known as: PMK 82/PMK.03/2013 · PMK No. 82/PMK.03/2013

Status:
Inactive
Effective Date:12 April 2013Publication Date:12 April 2013
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 April 2013
Publication Date12 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas, serta mengoptimalkan fungsi kebijakan dan pengawasan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Tujuan utamanya adalah untuk menyempurnakan ketentuan mengenai kewenangan dalam menerbitkan keputusan pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur perubahan kewenangan dalam pemberian pengurangan PBB, di mana Kepala KPP berwenang memberikan keputusan untuk PBB terutang hingga Rp500.000.000,00, sedangkan Kepala Kanwil DJP berwenang untuk PBB terutang lebih dari Rp500.000.000,00. Permohonan pengurangan harus diajukan secara tertulis dan memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki tunggakan PBB tahun sebelumnya kecuali dalam kondisi bencana alam atau sebab luar biasa. Permohonan yang tidak memenuhi syarat dianggap bukan permohonan dan tidak dapat dipertimbangkan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, terhadap semua permohonan Pengurangan yang telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan belum diberikan keputusan, diselesaikan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2009 tentang Pemberian pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan.

(-)