Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Ombudsman Republik Indonesia dengan menyesuaikan penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi perkembangan dan kebutuhan hukum yang ada. Ketentuan substansial yang diubah meliputi besaran penghasilan bulanan yang diterima oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman, serta status kepegawaian bagi mereka yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil. Ketua akan menerima penghasilan sebesar Rp29.940.000,00, Wakil Ketua sebesar Rp27.694.000,00, dan Anggota sebesar Rp25.449.000,00. Selain itu, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil akan diberhentikan sementara dari status kepegawaian mereka.