Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk mengatur penghasilan, uang kehormatan, dan hak-hak lain bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman Republik Indonesia. Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik oleh penyelenggara negara, BUMN, BUMD, dan badan hukum lainnya. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Ombudsman berhak atas penghasilan bulanan, uang kehormatan setelah berhenti, serta tunjangan perumahan, transportasi, dan asuransi. Penghasilan bulanan ditetapkan sebesar Rp20.000.000 untuk Ketua, Rp18.500.000 untuk Wakil Ketua, dan Rp17.000.000 untuk Anggota. Uang kehormatan diberikan sebesar enam kali penghasilan bulanan. Pajak penghasilan mereka diperlakukan sama dengan pejabat negara lainnya. Ketentuan ini juga mengatur hak bagi anggota yang berasal dari Pegawai Negeri dan anggota Komisi Ombudsman Nasional sebelumnya.