For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 62 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PERPRES 62/2016 · PERPRES No. 62 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 62 Tahun 2016

Status:
Inactive
Effective Date:14 Juli 2016Publication Date:14 Juli 2016
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 Juli 2016
Publication Date14 Juli 2016
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010. Perubahan ini mencakup penataan ulang struktur organisasi TNI, termasuk penambahan dan penghapusan beberapa pasal. Markas Besar TNI kini terdiri dari unsur pimpinan, pembantu pimpinan, pelayanan, dan badan pelaksana pusat. Beberapa komando utama operasi dan pembinaan juga diatur ulang. Selain itu, peraturan ini menambahkan tugas dan tanggung jawab baru bagi beberapa unit, seperti Detasemen Markas Besar TNI dan Satuan Siber TNI. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung tugas pokok TNI secara lebih efektif.

1. Seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang organisasi di lingkungan TNI masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan TNI tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)