For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 42 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia

Also known as: PERPRES 42/2019 · PERPRES No. 42 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 42 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:8 Juli 2019Publication Date:3 Juli 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date08 Juli 2019
Publication Date03 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat struktur organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menghadapi ancaman dengan eskalasi tinggi yang dapat membahayakan ideologi, kedaulatan, dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perubahan ini mencakup pembentukan Komando Operasi Khusus TNI (Koopssus TNI) yang memiliki kemampuan khusus dengan kecepatan dan keberhasilan tinggi untuk melaksanakan operasi khusus baik di dalam maupun di luar wilayah Indonesia. Koopssus TNI dipimpin oleh Dankoopssus TNI yang bertanggung jawab kepada Panglima TNI dan dikoordinasikan oleh Kasum TNI. Selain itu, perubahan juga mencakup penyesuaian struktur organisasi di Markas Besar TNI, termasuk penambahan dan pengaturan ulang beberapa badan pelaksana pusat dan komando utama operasi.

(-)

(-)