For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Komisi Yudisial Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia

Also known as: Peraturan KY 6/2011 · Peraturan KY No. 6 Tahun 2011 · Peraturan KY Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:19 September 2011Publication Date:19 September 2011
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Komisi Yudisial
ThemePedoman dan Tata Cara Kerjasama Antar Lembaga Komisi Yudisial Republik Indonesia
LocationKomisi Yudisial
Effective Date19 September 2011
Publication Date19 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Yudisial ini mengatur pedoman dan tata cara kerjasama antar lembaga yang bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan tugas Komisi Yudisial, menguatkan peranan Komisi Yudisial dalam meningkatkan integritas dan kapasitas hakim agung dan hakim, serta mendorong mitra kerjasama sebagai agen perubahan bagi terwujudnya peradilan yang bebas dan tidak memihak, transparan serta akuntabel. Kerjasama ini didasarkan pada prinsip transparan, akuntabel, kesetaraan, kemanfaatan, efektif dan efisien, sinergi dan terintegrasi, serta partisipasif.

Untuk membantu pelaksanaan kerjasama, dibentuk Desk Khusus oleh Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial yang bertugas melakukan penelitian terhadap syarat-syarat kelengkapan permohonan dan/atau usulan kerjasama, melakukan koordinasi dengan pihak permohonan kerjasama, memberikan saran dan pertimbangan kepada Ketua Bidang tentang kelayakan permohonan dan/atau usulan kerjasama, serta melakukan monitoring tindak lanjut kerjasama. Permohonan kerjasama dari lembaga disampaikan secara tertulis kepada Ketua dengan melampirkan proposal kerjasama dan dokumen profil lembaga. Usulan kerjasama dapat diajukan oleh Anggota Komisi Yudisial kepada Ketua Bidang dengan dilampiri proposal kerjasama.

Dokumen Kerjasama Antar Lembaga harus memuat pihak penanggung jawab, ruang lingkup kerjasama, hak dan kewajiban para pihak, waktu pelaksanaan, anggaran/pembiayaan, jangka waktu kerjasama, serta evaluasi/pemutusan kerjasama. Jangka waktu kerjasama ditentukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama. Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Ketua, Wakil Ketua, Anggota yang ditunjuk, atau Sekretaris Jenderal sesuai dengan ruang lingkup kerjasama. Evaluasi Kerjasama Antar Lembaga dilakukan setiap tahun sekali berdasarkan laporan program kegiatan kerjasama, laporan administrasi keuangan, dan hasil dari program kegiatan kerjasama.

1. Kerjasama antar lembaga yang dilakukan sebelum peraturan ini terbentuk tetap berlaku dan dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

(-)