For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Also known as: Peraturan BI 8/2025 · Peraturan BI No. 8 Tahun 2025 · Peraturan BI Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 November 2025Publication Date:26 November 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date27 November 2025
Publication Date26 November 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah.

Peraturan Bank Indonesia ini merupakan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek (PLJPS) Berdasarkan Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah (BUS). Perubahan ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui pengelolaan likuiditas oleh Bank Indonesia, termasuk pengayaan surat berharga syariah berkualitas tinggi yang dapat digunakan dalam transaksi operasi moneter. Perubahan utama meliputi penambahan cakupan agunan yang dapat diterima sebagai jaminan PLJPS. Pasal 4 Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 diubah untuk menambahkan huruf e pada ayat (2) dan mengubah ayat (6), (8), serta (11). Ayat (2) kini mencakup penambahan jenis surat berharga syariah yang memiliki peringkat tinggi lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai agunan. Selain itu, diatur lebih rinci mengenai persyaratan sukuk korporasi dan surat berharga syariah lain yang diterbitkan oleh badan hukum lain. Ketentuan mengenai agunan Aset Pembiayaan dan aset tetap juga diperjelas, termasuk persyaratan kualitas, jaminan, dan pengecualian bagi Pembiayaan pegawai atau pensiunan. Terdapat pengaturan khusus mengenai penggunaan Aset Pembiayaan yang direstrukturisasi selama periode stimulus COVID-19. Penggunaan sukuk korporasi, surat berharga syariah lain, Aset Pembiayaan, dan aset tetap sebagai agunan PLJPS memiliki urutan prioritas dan hanya dapat digunakan jika instrumen sebelumnya tidak mencukupi. Dokumen pendukung untuk agunan juga diuraikan lebih lanjut. Ketentuan mengenai jenis surat berharga syariah, kriteria agunan, urutan penggunaan agunan, mekanisme pengagunan, dan dokumen agunan akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

(-)

(-)