on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
Also known as: Peraturan BI 5/2023 · Peraturan BI No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah bagi Bank Umum Syariah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat penanganan permasalahan likuiditas bank syariah melalui penyediaan dana oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi Bank Umum Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas untuk mengajukan pembiayaan likuiditas jangka pendek, termasuk solvabilitas, agunan yang cukup, dan proyeksi arus kas yang memadai. Selain itu, peraturan ini mengatur jenis agunan yang dapat digunakan, seperti surat berharga syariah, aset pembiayaan, dan aset tetap. Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan OJK dalam menilai permohonan pembiayaan dan memastikan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.