For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5

Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah

Also known as: Peraturan BI 5/2023 · Peraturan BI No. 5 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:27 Juni 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Berdasarkan Prinsip Syariah Bagi Bank Umum Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date27 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020 Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Bank Indonesia ini diterbitkan untuk menyesuaikan pengaturan pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah bagi Bank Umum Syariah dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memperkuat penanganan permasalahan likuiditas bank syariah melalui penyediaan dana oleh Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi Bank Umum Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas untuk mengajukan pembiayaan likuiditas jangka pendek, termasuk solvabilitas, agunan yang cukup, dan proyeksi arus kas yang memadai. Selain itu, peraturan ini mengatur jenis agunan yang dapat digunakan, seperti surat berharga syariah, aset pembiayaan, dan aset tetap. Bank Indonesia juga berkoordinasi dengan OJK dalam menilai permohonan pembiayaan dan memastikan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.

1. BUS yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi berupa teguran tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu, dan penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter syariah. 2. Pelanggaran larangan selama periode pemberian PLJPS dikenai sanksi berupa teguran tertulis, PLJPS tidak dapat diperpanjang, dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan PLJPS dalam jangka waktu tertentu.