For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 11/2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2006Publication Date:24 Agustus 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date24 Agustus 2006
Publication Date24 Agustus 2006
Place of EnactmentMalili

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengelola dokumen kependudukan secara tertib, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa pelayanan kependudukan dan catatan sipil, seperti penerbitan KTP, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengesahan dan Pengakuan Anak, Akta Ganti Nama, dan Akta Kematian, dikenakan retribusi. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan atau menikmati pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.

Tarif retribusi dibedakan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), dengan tarif yang berbeda untuk setiap jenis pelayanan. Untuk WNI, tarif ditetapkan dalam Rupiah, sedangkan untuk WNA, tarif ditetapkan dalam Dolar Amerika Serikat (USD). Peraturan ini juga mengatur tentang pembebasan retribusi Akta Kelahiran bagi anak di bawah 5 tahun.

Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kabupaten Luwu Timur dan tidak dapat diborongkan. Retribusi dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi berdasarkan permohonan Wajib Retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).