For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:23 Maret 2009Publication Date:23 Maret 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date23 Maret 2009
Publication Date23 Maret 2009
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 02 Tahun 2009 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Perubahan tersebut meliputi jenis, objek, dan subjek retribusi, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Jenis retribusi mencakup Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil. Objek retribusi untuk WNI meliputi Kartu Tanda Penduduk Sementara, Akta Kelahiran (17 tahun ke atas), Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, dan Akta Ganti Nama. Untuk WNA, objek retribusi meliputi Biaya Cetak Surat Keterangan Tempat Tinggal, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Pengangkatan Anak, serta Kutipan Akta Kelahiran, Perkawinan, Kematian, dan Perceraian. Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Struktur tarif retribusi dibedakan antara WNI dan WNA, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis akta dan layanan. Penerbitan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kematian, dan Akta Kelahiran bagi anak berumur di bawah 17 tahun bagi WNI tidak dipungut biaya.

(-)

(-)