on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perindustrian
Also known as: Perda Kota Bekasi 7/2009 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan perizinan di bidang perindustrian di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan iklim usaha dan menjamin kepastian berusaha yang sehat, khususnya di sektor industri, dengan menyesuaikan regulasi yang ada dengan kondisi terkini.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengklasifikasikan IUI berdasarkan nilai investasi, yaitu Industri Kecil (TDI), Industri Menengah (IUI Menengah), dan Industri Besar (IUI Besar).