For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perindustrian

Also known as: Perda Kota Bekasi 7/2009 · Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Bekasi Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:13 Juli 2009Publication Date:13 Juli 2009
Pembangunan IndustriPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Perizinan Di Bidang Perindustrian
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date13 Juli 2009
Publication Date13 Juli 2009
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Industri.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan dan perizinan di bidang perindustrian di Kota Bekasi. Latar belakangnya adalah untuk menumbuhkembangkan iklim usaha dan menjamin kepastian berusaha yang sehat, khususnya di sektor industri, dengan menyesuaikan regulasi yang ada dengan kondisi terkini.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap pendirian perusahaan industri wajib memperoleh Izin Usaha Industri (IUI), kecuali industri kecil tertentu yang memiliki nilai investasi di bawah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), yang dikecualikan kecuali jika mereka menginginkannya. Industri kecil wajib memiliki Tanda Daftar Industri (TDI).
  2. Pemberian IUI dapat dilakukan melalui Persetujuan Prinsip atau tanpa Persetujuan Prinsip. Persetujuan Prinsip diberikan untuk perusahaan yang melakukan persiapan pembangunan pabrik, sementara IUI tanpa Persetujuan Prinsip diberikan kepada perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan dan melakukan produksi komersial.
  3. Perusahaan industri yang melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas produksi yang diizinkan wajib memiliki Izin Perluasan.
  4. Pemegang IUI, Izin Perluasan, dan TDI wajib melaporkan kegiatan hasil industri kepada Pemerintah Daerah setiap 6 bulan dan setiap tahun.
  5. Walikota berwenang menerbitkan Persetujuan Prinsip, TDI, IUI, dan Izin Perluasan dengan skala investasi sampai dengan Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah).

Peraturan ini juga mengklasifikasikan IUI berdasarkan nilai investasi, yaitu Industri Kecil (TDI), Industri Menengah (IUI Menengah), dan Industri Besar (IUI Besar).

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini, jika masa berlakunya belum mencapai 3 (tiga) tahun dinyatakan masih berlaku dan wajib daftar ulang. 2. Bagi perusahaan yang telah memperoleh persetujuan prinsip masa berlakunya lebih dari 2 (dua) tahun wajib untuk dilaporkan dan didaftarkan memperoleh Izin Usaha Industri 3. Pada saat diberlakukannya peraturan daerah ini, maka bagi semua perusahaan yang telah memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), dan Izin Perluasan atau Dokumen lain yang dipersamakan dari luar daerah wajib melakukan pemutihan.

1. Setiap kegiatan usaha industri yang tidak memiliki Izin Usaha Industri Izin Perluasan dan Tanda Daftar Industri yang melanggar ketentuan Pasal 2 dan Pasal 6 diberikan sanksi penghentian usaha atau penutupan tempat usaha.