For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Industri

Also known as: Perda Kota Bekasi 14/2002 · Perda Kota Bekasi No. 14 Tahun 2002 · Perda Kota Bekasi Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Inactive
Effective Date:22 Juli 2002Publication Date:22 Juli 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Dan Retribusi Izin Usaha Industri
LocationPemerintah Kota Bekasi
Effective Date22 Juli 2002
Publication Date22 Juli 2002
Place of EnactmentBekasi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 10 Tahun 2000 tentang Pembentukan Dinas Daerah Pemerintah Kota Bekasi (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 10 Seri D) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2002 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2000 (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 7 Seri D).

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Usaha Industri (IUI). Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bagi usaha industri, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan industri di Kota Bekasi.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kewajiban setiap pendirian perusahaan industri untuk memperoleh IUI, dengan pengecualian untuk industri kecil tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Walikota.
  2. Kewajiban memiliki Izin Perluasan jika melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan.
  3. Masa berlaku Persetujuan Prinsip adalah 2 tahun, sedangkan IUI dan Izin Perluasan berlaku selama perusahaan berproduksi dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun.
  4. Kewajiban pemegang izin untuk melaporkan kegiatan hasil industri kepada Pemerintah Daerah setiap 6 bulan dan 1 tahun sekali.
  5. Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam, mencegah kerusakan lingkungan hidup, melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan, serta melaksanakan kemitraan.
  6. Walikota berwenang menerbitkan Persetujuan Prinsip, IUI, dan Izin Perluasan, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah.
  7. Pengaturan mengenai retribusi atas pelayanan pemberian Persetujuan Prinsip, IUI, dan Izin Perluasan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.

1. Bagi perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri (IUI) dan izin perluasan sebelum disahkan Peraturan Daerah, jika masa berlakunya belum mencapai 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal diterbitkan, dinyatakan masih berlaku dan wajib daftar ulang. 2. Bagi perusahaan yang telah memperoleh persetujuan prinsip masa berlakunya lebih dari 2 (dua) tahun wajib untuk melaporkan dan didaftarkan untuk memperoleh Izin Usaha Industri 3. Pada saat diberlakukannya Peraturan Daerah maka bagi semua perusahaan yang telah memiliki Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI) dan izin perluasan atau dokumen lain yang dipersamakan dari luar daerah wajib melakukan pemutihan

1. Setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki IUI dan atau Izin Perluasan diberikan sanksi penghentian usaha atau penutupan tempat usaha. 2. Perusahaan yang telah memiliki Persetujuan Prinsip, Izin Usaha Industri dan Izin Perluasan apabila telah terbukti melakukan pelanggaran Pasal 8 Peraturan Daerah Ini dikenakan sanksi administrasi dalam bentuk peringatan, pembekuan dan pencabutan Izin.