Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang penyelenggaraan dan retribusi Izin Usaha Industri (IUI). Latar belakangnya adalah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan bagi usaha industri, menciptakan iklim usaha yang sehat, dan memberikan kepastian berusaha bagi perusahaan industri di Kota Bekasi.
Ketentuan substansial meliputi:
- Kewajiban setiap pendirian perusahaan industri untuk memperoleh IUI, dengan pengecualian untuk industri kecil tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Walikota.
- Kewajiban memiliki Izin Perluasan jika melakukan perluasan industri melebihi 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan.
- Masa berlaku Persetujuan Prinsip adalah 2 tahun, sedangkan IUI dan Izin Perluasan berlaku selama perusahaan berproduksi dan wajib daftar ulang setiap 3 tahun.
- Kewajiban pemegang izin untuk melaporkan kegiatan hasil industri kepada Pemerintah Daerah setiap 6 bulan dan 1 tahun sekali.
- Kewajiban pemegang izin untuk melaksanakan keseimbangan dan kelestarian sumber daya alam, mencegah kerusakan lingkungan hidup, melaksanakan upaya keamanan dan keselamatan, serta melaksanakan kemitraan.
- Walikota berwenang menerbitkan Persetujuan Prinsip, IUI, dan Izin Perluasan, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Perangkat Daerah.
- Pengaturan mengenai retribusi atas pelayanan pemberian Persetujuan Prinsip, IUI, dan Izin Perluasan, termasuk objek, subjek, golongan, cara mengukur tingkat pemberian izin, prinsip dan sasaran penetapan tarif, struktur tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, saat retribusi terutang, tata cara pembayaran, serta keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi.