For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 19 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa

Also known as: UU 19/1997 · UU No. 19 Tahun 1997 · UU Nomor 19 Tahun 1997

Status:
Active
Effective Date:23 Mei 1997Publication Date:23 Mei 1997
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaPerpajakanKetentuan Perpajakan

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850)

Undang-Undang ini mengatur tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang adil dan sejahtera, serta meningkatkan peran masyarakat dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan serta mendorong peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti pajak, Wajib Pajak, Penanggung Pajak, Badan, Pejabat, Jurusita Pajak, Utang Pajak, Surat Paksa, dan lainnya.
  2. Kewenangan Menteri dan Kepala Daerah dalam menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak.
  3. Pengangkatan dan pemberhentian Jurusita Pajak serta tugas dan kewenangannya.
  4. Prosedur penerbitan dan pemberitahuan Surat Paksa.
  5. Tata cara pelaksanaan penyitaan barang Penanggung Pajak.
  6. Prosedur penjualan barang sitaan melalui lelang.
  7. Ketentuan mengenai pencegahan dan penyanderaan Penanggung Pajak.
  8. Pengaturan mengenai gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak.

Undang-undang ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban membayar utang pajak, hak untuk mengajukan gugatan, dan larangan untuk memindahkan atau merusak barang yang telah disita.

1. Tindakan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 63 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850) yang belum dapat diselesaikan pada saat berlakunya Undang-undang ini ditetapkan sebagai berikut: a. dalam hal Surat Paksa sudah diterbitkan tetapi belum diberitahukan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan, Surat Paksa dimaksud dinyatakan batal demi hukum; b. dalam hal Surat Paksa sudah diberikan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan, pelaksanaan sita yang belum diproses diselesaikan berdasarkan Undang-undang ini; c. dalam hal Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan sudah diterbitkan tetapi belum dilaksanakan, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan dimaksud dinyatakan batal demi hukum; d. dalam hal lelang sudah diproses tetapi belum diselesaikan, tetap diselesaikan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara Dengan Surat Paksa. 2. Gugatan Penanggung Pajak terhadap tindakan pelaksanaan penagihan pajak sebelum tanggal 1 Januari 1998 diajukan kepada badan peradilan yang bersangkutan.

1. Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pejabat dan Jurusita Pajak yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (4) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Pejabat yang lalai melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.