on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Also known as: UU 19/2000 · UU No. 19 Tahun 2000 · UU Nomor 19 Tahun 2000
Undang-Undang ini mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa untuk mengakomodasi perkembangan sistem hukum nasional dan kehidupan masyarakat, memberikan kepastian hukum dan keadilan, serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ketentuan Substansial:
Undang-undang ini mengubah beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997, termasuk definisi istilah-istilah penting seperti pajak, Wajib Pajak, Penanggung Pajak, Pejabat, Jurusita Pajak, dan lainnya. Perubahan ini bertujuan untuk memperjelas dan memperluas cakupan penagihan pajak.
Beberapa perubahan kunci meliputi:
Selain itu, ditambahkan BAB VIIA tentang Ketentuan Pidana yang mengatur sanksi bagi Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (1) dan pihak-pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, serta setiap orang yang menghalangi tindakan Jurusita Pajak.