For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 Tahun 2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Also known as: Permenkominfo 14/PER/M.KOMINFO/4/2008 · Permenkominfo No. 14/PER/M.KOMINFO/4/2008

Status:
Inactive
Effective Date:21 Juli 2008Publication Date:21 April 2008
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date21 Juli 2008
Publication Date21 April 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Nomor : KM. 20 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 06/P/M.KOMINFO/04/2008 2. Keputusan Menteri Nomor : KM. 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor : 07/P/M.KOMINFO/04/2008

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini menetapkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penyelenggara jasa teleponi dasar untuk memenuhi standar kualitas pelayanan yang meliputi standar penanganan keluhan umum pelanggan (prosentase keluhan dan penanganan keluhan), standar kecepatan jawab operator (prosentase jawaban dalam 30 detik), dan standar kinerja jaringan (prosentase panggilan terputus antar jaringan, Intra Network Post Dialing Delay, dan Inter Network Post Dialing Delay). Penyelenggara jasa juga wajib membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara lain, melaporkan pencapaian standar kualitas pelayanan kepada BRTI, dan mempublikasikan pencapaian tersebut di situs resmi mereka. BRTI berhak melakukan penilaian untuk memverifikasi akurasi laporan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, maka kinerja operasi sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur dikenakan sanksi denda sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara jasa untuk memberikan kompensasi terhadap kerugian pelanggan akibat kelalaian dalam memenuhi standar kualitas pelayanan.