For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional

Also known as: Permenkominfo 26/2012 · Permenkominfo No. 26 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 26 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:1 Oktober 2012Publication Date:7 September 2012
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemeStandar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date01 Oktober 2012
Publication Date07 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14/PER/M.KOMINFO/04/2008 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar Pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna dan mengikuti kemajuan teknologi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kewajiban bagi penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional untuk memenuhi standar kualitas pelayanan.
  2. Kewajiban membuat Service Level Agreement (SLA) dengan penyelenggara jasa atau jaringan lain.
  3. Standar Panggilan Yang Tidak Berhasil Antar Jaringan (off net): Persentase tidak boleh lebih dari 7,5%. Metode perhitungan dijelaskan.
  4. Standar Network Post Dialling Delay: Persentase delay kurang dari 13 detik harus lebih dari atau sama dengan 95%. Metode perhitungan dijelaskan.
  5. Kewajiban menyimpan rekaman data perhitungan parameter standar kualitas pelayanan dan melaporkan pencapaian kepada BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia).
  6. BRTI wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan penyelenggara jasa.
  7. Penyelenggara jasa wajib mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan dalam situs resmi masing-masing setiap tiga bulan.
  8. BRTI dapat melakukan penilaian untuk memverifikasi akurasi laporan.

Peraturan ini mengatur standar kualitas pelayanan untuk penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional, termasuk parameter kinerja jaringan seperti persentase panggilan yang tidak berhasil dan network post dialling delay. Penyelenggara jasa diwajibkan untuk membuat SLA, melaporkan kinerja, dan mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, maka kinerja operasi sebagaimana dimaksud dalam setiap izin penyelenggaraan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional dinyatakan tidak berlaku dan wajib mengacu pada standar kualitas pelayanan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri ini.

1. Setiap penyelenggara jasa yang tidak memenuhi ketentuan standar kualitas pelayanan sesuai tolok ukur dikenakan sanksi denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi denda tidak menghilangkan kewajiban memberikan kompensasi kepada pengguna atas kerugian akibat kelalaian penyelenggara jasa.