on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26 Tahun 2012 tentang Standar Kualitas Pelayanan Jasa Teleponi Dasar pada Jaringan Tetap Sambungan Internasional
Also known as: Permenkominfo 26/2012 · Permenkominfo No. 26 Tahun 2012 · Permenkominfo Nomor 26 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini menetapkan standar kualitas pelayanan jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna dan mengikuti kemajuan teknologi.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini mengatur standar kualitas pelayanan untuk penyelenggara jasa teleponi dasar pada jaringan tetap sambungan internasional, termasuk parameter kinerja jaringan seperti persentase panggilan yang tidak berhasil dan network post dialling delay. Penyelenggara jasa diwajibkan untuk membuat SLA, melaporkan kinerja, dan mempublikasikan pencapaian standar kualitas pelayanan.