on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Also known as: Permendikbudriset 9/2024 · Permendikbudriset No. 9 Tahun 2024 · Permendikbudriset Nomor 9 Tahun 2024
Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja Unsulbar dalam pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan Substansial:
Organisasi Unsulbar terdiri atas Senat, pemimpin (Rektor), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor dibantu oleh Wakil Rektor Bidang Akademik; Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Keuangan, dan Umum; dan Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Kerja Sama, dan Sistem Informasi.
Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (Fakultas, Jurusan, Program Studi), unsur pelaksana administrasi (Biro), unsur pelaksana akademik dan penjaminan mutu (Lembaga), dan unit penunjang akademik (Perpustakaan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bahasa, Laboratorium Terpadu, Pengembangan Karier dan Kewirausahaan).
Fakultas bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Biro melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran melaksanakan koordinasi, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kegiatan penjaminan mutu dan pengembangan pembelajaran.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut.