on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Sulawesi Barat
Also known as: Permen Ristekdikti 41/2017 · Permen Ristekdikti No. 41 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Universitas Sulawesi Barat (Unsulbar) dalam melaksanakan pelayanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melalui penataan organisasi dan tata kerja. Unsulbar diselenggarakan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi dan bertanggung jawab kepada Menteri. Unsulbar memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, serta dapat menyelenggarakan pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Struktur organisasi Unsulbar terdiri dari Senat, Rektor, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Pertimbangan. Rektor bertanggung jawab atas kebijakan non-akademik dan pengelolaan Unsulbar, dibantu oleh Wakil Rektor dan Biro Akademik dan Umum. Fakultas di Unsulbar bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, vokasi, dan/atau profesi. Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Penjaminan Mutu bertanggung jawab atas penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Unit Pelaksana Teknis (UPT) mendukung kegiatan akademik dan sumber belajar.