For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros

Also known as: Perda Kabupaten Maros 6/2012 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:7 Agustus 2012Publication Date:7 Agustus 2012
Keuangan Negara & Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor :1) 2. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor:16)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokoleran dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007, serta untuk mendorong peningkatan kinerja DPRD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi, termasuk tata tempat dalam berbagai acara seperti rapat DPRD, pengambilan sumpah/janji, dan pelantikan.
  2. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan DPRD, dan tunjangan komunikasi intensif.
  3. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD berupa jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan/dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan, pakaian dinas, uang duka wafat/tewas, dan bantuan biaya pengurusan jenazah.
  4. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setelah diberhentikan dengan hormat atau meninggal dunia.
  5. Belanja penunjang kegiatan DPRD untuk mendukung kelancaran tugas, fungsi, dan wewenang DPRD, serta belanja penunjang operasional pimpinan.
  6. Pengelolaan keuangan DPRD yang meliputi penyusunan anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban.

Peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan keuangan DPRD, termasuk penyusunan anggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)