For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 2 Tahun 2023 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Also known as: Peraturan LPSK 2/2023 · Peraturan LPSK No. 2 Tahun 2023 · Peraturan LPSK Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2023Publication Date:16 Juni 2023
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
ThemeSusunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LocationLembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Effective Date19 Juni 2023
Publication Date16 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Selekasi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi, dan Pemilihan Calon Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 319).

Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendapatkan anggota LPSK yang berkualitas melalui seleksi yang adil dan transparan, serta melibatkan masyarakat dalam proses pemilihan untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan Panitia Seleksi yang bertugas melakukan seleksi dan pemilihan calon anggota LPSK. Panitia Seleksi terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat, yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua LPSK. Panitia Seleksi dibantu oleh Sekretariat Panitia Seleksi yang bertanggung jawab kepada Panitia Seleksi dan Ketua LPSK melalui Sekretaris Jenderal.

Tata cara pelaksanaan seleksi meliputi tahapan persiapan, pendaftaran, seleksi administrasi, seleksi kemampuan konseptual, penelusuran rekam jejak, debat publik dan penilaian profil, wawancara dan tes kesehatan, hingga pengumuman nama calon anggota yang lulus. Calon anggota harus memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, berpendidikan minimal S1, berpengalaman di bidang hukum dan hak asasi manusia, memiliki integritas, dan memiliki NPWP.

1. Untuk 7 (tujuh) orang Calon Anggota yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat diberikan masa pengenalan kelembagaan sampai dengan ditetapkan sebagai anggota LPSK. 2. Masa pengenalan kelembagaan dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal LPSK. 3. Materi masa pengenalan kelembagaan ditentukan oleh Sekretaris Jenderal LPSK.

(-)