on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Nomor 1 Tahun 2013 tentang Susunan Panitia Seleksi, Tata Cara Pelaksanaan Seleksi dan Pemilihan Calon Anggota Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
Also known as: Peraturan LPSK 1/2013 · Peraturan LPSK No. 1 Tahun 2013 · Peraturan LPSK Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ini mengatur tentang susunan panitia seleksi, tata cara pelaksanaan seleksi, dan pemilihan calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Panitia Seleksi terdiri dari 5 orang anggota, dengan 2 orang dari unsur pemerintah dan 3 orang dari unsur masyarakat. Panitia Seleksi bertugas menyusun rencana kerja, mengumumkan penerimaan calon anggota, menyeleksi calon anggota, dan menyampaikan nama-nama calon anggota terpilih kepada Ketua LPSK untuk diteruskan kepada Presiden. Proses seleksi meliputi pengumuman, pendaftaran, seleksi administratif, kualifikasi keahlian, penerimaan tanggapan masyarakat, penulisan makalah, penilaian profil, penelusuran rekam jejak, dan wawancara.
Calon anggota LPSK harus memenuhi persyaratan profesionalisme, keahlian, dan integritas moral yang tinggi, termasuk warga negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, tidak pernah dipidana dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, berusia 40-65 tahun, berpendidikan minimal S1, berpengalaman di bidang hukum dan HAM minimal 10 tahun, memiliki integritas, dan memiliki NPWP.