For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 17/2013 · Permenhan No. 17 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:23 April 2013Publication Date:2 April 2013
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date23 April 2013
Publication Date02 April 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperbarui pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Perubahan mencakup definisi dan terminologi baru, penyesuaian organisasi pengadaan, serta prosedur dan metode pengadaan yang lebih rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat Pengadaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai metode pemilihan penyedia barang/jasa, penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan, serta pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran dalam proses pengadaan.

1. Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilaksanakan, dilanjutkan dengan tetap berpedoman pada ketentuan sebelum diubah berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perjanjian/Kontrak yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

1. Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 dari nilai Kontrak untuk setiap hari keterlambatan. 2. Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi administratif, pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan perdata, dan/atau pelaporan pidana.