on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 17/2013 · Permenhan No. 17 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2013 ini diterbitkan untuk menyesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memperbarui pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar sesuai dengan ketentuan terbaru. Perubahan mencakup definisi dan terminologi baru, penyesuaian organisasi pengadaan, serta prosedur dan metode pengadaan yang lebih rinci. Peraturan ini juga mengatur tentang persyaratan dan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP), dan Pejabat Pengadaan. Selain itu, peraturan ini menetapkan ketentuan baru mengenai metode pemilihan penyedia barang/jasa, penggunaan teknologi informasi dalam pengadaan, serta pengawasan dan sanksi bagi pelanggaran dalam proses pengadaan.