on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 17/2011 · Permenhan No. 17 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Kebijakan ini mencakup ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau pemilihan penyedia barang/jasa. Menteri Pertahanan dapat menetapkan pengadaan materiil dan peralatan pertahanan secara langsung dengan perusahaan asing melalui kerjasama antar pemerintah. Prinsip pengadaan meliputi efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Etika pengadaan menekankan pada profesionalisme, tanggung jawab, dan pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme.