For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Also known as: Permenhan 17/2011 · Permenhan No. 17 Tahun 2011 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:5 September 2011Publication Date:18 Agustus 2011
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date05 September 2011
Publication Date18 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor: PER/06/M/VII/2006 Tanggal 6 Juli 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Departemen Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar dilakukan secara efisien, efektif, terbuka, bersaing, transparan, adil, dan akuntabel. Kebijakan ini mencakup ketentuan dan prosedur pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI. Pengadaan dapat dilakukan melalui swakelola atau pemilihan penyedia barang/jasa. Menteri Pertahanan dapat menetapkan pengadaan materiil dan peralatan pertahanan secara langsung dengan perusahaan asing melalui kerjasama antar pemerintah. Prinsip pengadaan meliputi efisiensi, efektivitas, keterbukaan, persaingan sehat, transparansi, keadilan, dan akuntabilitas. Etika pengadaan menekankan pada profesionalisme, tanggung jawab, dan pencegahan kolusi, korupsi, dan nepotisme.

1. ULP wajib dibentuk Kemhan dan TNI paling lambat pada Tahun Anggaran 2014. 2. Dalam hal ULP belum terbentuk atau belum mampu melayani keseluruhan kebutuhan Pengadaan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini, PA/KPA menetapkan Panitia Pengadaan untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. 3. Panitia Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memiliki persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan sebagaimana persyaratan keanggotaan, tugas pokok dan kewenangan Kelompok Kerja ULP. 4. Kemhan dan TNI wajib melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik untuk sebagian/seluruh paket-paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2012, secara bertahap sesuai dengan tingkat kemampuan masing masing Satuan Kerja di lingkungan Kemhan dan TNI. 5. Kemhan dan TNI mulai menggunakan e-Procurement dalam Pengadaan Barang/Jasa disesuaikan dengan kebutuhan, sejak Peraturan ini ditetapkan.

1. Perbuatan atau tindakan Penyedia Barang/Jasa yang dapat dikenakan sanksi adalah: berusaha mempengaruhi ULP/Pejabat Pengadaan/pihak lain yang berwenang, melakukan persekongkolan, membuat dan/atau menyampaikan dokumen dan/atau keterangan lain yang tidak benar, mengundurkan diri dari pelaksanaan Kontrak dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak secara bertanggung jawab, dan ketidaksesuaian dalam penggunaan Barang/Jasa produksi dalam negeri. 2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa: sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang.