on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya Dan Beracun
Also known as: PP 19/1994 · PP No. 19 Tahun 1994 · PP Nomor 19 Tahun 1994
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kesehatan manusia dari dampak limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang meningkat seiring dengan pembangunan industri. Tujuannya adalah untuk mengelola limbah B3 agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pengelolaan limbah B3 yang meliputi penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan. Penghasil limbah B3 wajib mengolah limbahnya atau menyerahkannya kepada pengolah limbah B3. Pengumpul dan pengangkut limbah B3 harus memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Pengelolaan limbah radioaktif diatur oleh instansi khusus. Setiap badan usaha yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dari Badan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Menteri Perhubungan.