For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Also known as: PP 12/1995 · PP No. 12 Tahun 1995 · PP Nomor 12 Tahun 1995

Status:
Active
Effective Date:2 Mei 1995Publication Date:2 Mei 1995
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 Mei 1995
Publication Date02 Mei 1995
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko bahaya terhadap lingkungan dan kesehatan manusia serta meningkatkan efisiensi ekonomi. Peraturan ini mengatur kewajiban penghasil limbah B3 untuk mengolah limbahnya, dan jika tidak mampu, menyerahkannya kepada pemanfaat atau pengolah yang berizin. Pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pencatatan dan pelaporan limbah B3, serta persyaratan izin untuk kegiatan pengelolaan limbah B3.

(-)

(-)