For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing

Also known as: Perka LKPP 17/2012 · Perka LKPP No. 17 Tahun 2012 · Perka LKPP Nomor 17 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:11 Desember 2012Publication Date:11 Desember 2012
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeE-Purchasing
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date11 Desember 2012
Publication Date11 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

Regulation History

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan e-Purchasing dalam pengadaan barang/jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik. LKPP bertanggung jawab untuk menetapkan barang/jasa dalam E-Catalogue dan melaksanakan Kontrak Payung dengan penyedia barang/jasa. Proses pemilihan penyedia dapat dilakukan melalui lelang atau non-lelang. LKPP juga membentuk tim untuk persiapan dan evaluasi Kontrak Payung. E-Purchasing dilakukan melalui aplikasi SPSE yang dikembangkan oleh LKPP, dengan prosedur dan panduan pengguna yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)