For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015

Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang E-Purchasing

Also known as: Perka LKPP 14/2015 · Perka LKPP No. 14 Tahun 2015 · Perka LKPP Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:18 Mei 2015
Telekomunikasi & Dunia DigitalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeE-Purchasing
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date18 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang E-Purchasing

Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan E-Purchasing dalam rangka mempercepat proses Katalog Elektronik sesuai dengan ketentuan Pasal 110 ayat (6) Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015. Kebijakan ini menetapkan prosedur dan tanggung jawab berbagai pihak dalam proses E-Purchasing, termasuk LKPP, Kementerian/Lembaga/Institusi, dan Penyedia Barang/Jasa. Peraturan ini mengatur tata cara pencantuman barang/jasa dalam Katalog Elektronik, proses pemilihan penyedia, penetapan dan perubahan kontrak katalog, serta pelaksanaan E-Purchasing melalui aplikasi SPSE. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban para pihak, termasuk kewajiban penyedia untuk memenuhi pesanan sesuai kesepakatan dan ketentuan harga yang kompetitif.

1. Kontrak Payung yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Kepala ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku Kontrak Payung.

1. Penyedia Barang/Jasa yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dalam sistem transaksi E-Purchasing, atau penurunan pencantuman dari katalog elektronik.