on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
Also known as: PP 40/1974 · PP No. 40 Tahun 1974 · PP Nomor 40 Tahun 1974
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (5) jo. Pasal 24 ayat (8) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur tata cara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, baik di tingkat I maupun tingkat II, guna memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah yang tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur bahwa pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden untuk tingkat I, dan oleh Gubernur Kepala Daerah atas nama Menteri Dalam Negeri untuk tingkat II. Proses ini dilakukan sesuai dengan agama/kepercayaan masing-masing. Pengambilan sumpah/janji Kepala Daerah dilakukan di hadapan rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di ibukota daerah yang bersangkutan, sedangkan untuk Wakil Kepala Daerah tidak di hadapan rapat pleno. Susunan kata-kata sumpah/janji mengikuti rumusan dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974.