For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 47 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah

Also known as: PP 47/2000 · PP No. 47 Tahun 2000 · PP Nomor 47 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 2000Publication Date:26 Juni 2000
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePelaksanaan Konsultasi Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur, Pengesahan Dan Pelantikan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juni 2000
Publication Date26 Juni 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1974 tentang Pengambilan Sumpah/Janji dan Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendelegasikan kewenangan Presiden dalam pelaksanaan konsultasi bagi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta pengesahan dan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah kepada Menteri Dalam Negeri. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dalam proses pengisian jabatan tersebut. Dalam peraturan ini, nama-nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dikonsultasikan kepada Presiden, namun pelaksanaannya didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Setelah melalui proses pemilihan oleh DPRD, pasangan calon tersebut ditetapkan dan disahkan dengan Keputusan Presiden. Demikian pula, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah dipilih dan ditetapkan oleh DPRD disahkan oleh Presiden, dengan pelaksanaan pengesahan didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri. Sebelum memangku jabatan, mereka harus mengucapkan sumpah/janji dan dilantik, yang pelaksanaannya juga didelegasikan kepada Menteri Dalam Negeri atau Gubernur atas nama Presiden.

(-)

(-)