For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 10/2020 · Perda Kabupaten Sleman No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Perlindungan Keluarga & Anak

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentSleman

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2013 Nomor 4 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Nomor 79), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak di Kabupaten Sleman dengan pendekatan pengembangan Kabupaten Layak Anak (KLA). Tujuannya adalah untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal. Kebijakan ini mencakup hak dan kewajiban anak, pemenuhan hak anak oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan Pemerintah Daerah, serta pengembangan KLA melalui program dan kegiatan lintas sektor. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam mengembangkan kebijakan KLA, mengalokasikan anggaran, melibatkan Forum Anak, dan meningkatkan kapasitas perangkat daerah. Gugus Tugas KLA dibentuk sebagai lembaga koordinasi, sementara Forum Anak menjadi wadah partisipasi anak. Data terpilah anak digunakan untuk menentukan fokus program dan menyusun kegiatan prioritas. Rencana Aksi Daerah KLA disusun untuk jangka waktu 5 tahun dan mencakup berbagai klaster hak anak. Program KLA meliputi Kapanewon Layak Anak, Kalurahan Layak Anak, Sekolah/Madrasah Ramah Anak, Fasilitas Kesehatan Ramah Anak, dan Tempat Ibadah Ramah Anak. Peran serta orang tua, keluarga, masyarakat, dunia usaha, dan media massa juga diatur dalam peraturan ini.

1. Kebijakan dan/atau keputusan teknis yang telah ditetapkan tetap dijalankan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah direncanakan. 2. Kelembagaan KLA yang telah terbentuk tetap dijalankan sesuai dengan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

(-)