Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk memberikan rasa aman kepada anak, mencegah segala bentuk penelantaran, diskriminasi, eksploitasi (ekonomi dan/atau seksual), perdagangan orang, serta dampak dari situasi bencana. Peraturan ini juga bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum dan pelayanan lainnya, serta mengupayakan pemulihan dan rehabilitasi anak. Ruang lingkup perlindungan anak meliputi anak korban kekerasan, penelantaran, diskriminasi, eksploitasi (ekonomi dan/atau seksual), perdagangan, dan bencana. Tahapan perlindungan anak meliputi pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi, yang dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah terkait seperti bidang kesehatan, sosial, catatan sipil dan kependudukan, pendidikan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, hukum, serta pusat pelayanan terpadu perempuan dan anak. Masyarakat dan dunia usaha juga berperan serta dalam perlindungan anak melalui berbagai bentuk kemitraan dengan pemerintah daerah, seperti pemberian beasiswa, bantuan biaya kesehatan, penyediaan fasilitas bermain dan baca, serta promosi pencegahan kekerasan dan eksploitasi. Pemerintah daerah dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang melaksanakan perlindungan anak.